Dalang di Balik KLB PGRI Surabaya Terungkap: Seorang Oknum Pejabat – Konferensi Pers Menjelaskan Semua
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) telah merespons perkembangan terbaru yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, dan puncaknya dalam bentuk undangan Kongres Luar Biasa (KLB PGRI) di Surabaya.
KLB PGRI ini ditandatangani oleh Huzaifah Dadang dan H. Ali Rahim, yang sebelumnya telah diberhentikan dari PB PGRI.
Acara tersebut (KLB PGRI) dilaksanakan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 3-4 November 2023.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 3 November, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, memberikan pernyataan sikap resmi PB PGRI beserta pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota terkait undangan KLB PGRI.
Berikut 9 poin pernyataan sikap yang diungkapkan melalui konferensi pers yang dilakukan PB PGRI dan pengurus PGRI Provinsi dan kabupaten/kota:
- Menolak pelaksanaan KLB yang hanya dihadiri oleh perwakilan tiga provinsi dan lima kabupaten/kota, yang jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 Ayat 2.
AD/ART menentukan bahwa KLB hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan konferensi kerja nasional dengan dukungan paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir, atas permintaan lebih dari seperdua jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara, atau bila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.
- Pelaksanaan KLB pada tanggal 3-4 November 2023 dianggap ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam AD/ART PGRI dan juga tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat.
- Tiga puluh satu pengurus PGRI provinsi mendukung sepenuhnya pemberhentian sembilan oknum pengurus besar berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.
PB PGRI juga telah membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara, serta pengurus PGRI di Kabupaten Banyuwangi, Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan di Provinsi Jawa Timur.
Selain itu membukukan pengurus Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi terhadap KLB ilegal di Surabaya.
- PB PGRI menyayangkan adanya indikasi kuat terkait keterlibatan oknum pejabat dalam kementerian terkait. Oleh karena itu, mereka meminta pimpinan kementerian untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang.
- PB PGRI meminta oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas serta tidak turut campur dalam urusan internal organisasi profesi guru dan aturan-aturan yang dibuat oleh PGRI untuk menjaga keutuhan bangsa.
- Semua sembilan Pengurus Besar PGRI yang telah diberhentikan dan kepengurusan PGRI yang telah dibekukan tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan organisasi PGRI atau menggunakan aset serta atribut PGRI, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai hak kekayaan intelektual organisasi PGRI.
- PB PGRI memohon kepada institusi yang berwenang untuk menolak pendaftaran dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) selain atas nama Pengurus Besar PGRI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 105/Kep/PB/XXII/2023.
- PB PGRI tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap hasil keputusan KLB ilegal tersebut demi menjaga martabat organisasi.
- PB PGRI mengajak pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid dan mendukung kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI yang diadakan pada tahun 2019 hingga berlangsungnya Kongres XXIII PGRI yang akan dilaksanakan pada awal Maret 2024.
PB PGRI menegaskan bahwa KLB yang direncanakan di Surabaya adalah ilegal dan mencurigakan.
Selain itu mereka PB PGRI dan pengurus PGRI Provinsi dan Kab/Kota akan mempertahankan integritas dan kesatuan organisasi dalam menghadapi situasi ini.***
Sumber: https://www.melintas.id/pendidikan/343221225/dalang-di-balik-klb-pgri-surabaya-terungkap-seorang-oknum-pejabat-konferensi-pers-menjelaskan-semua?page=3