Official Website PGRI Kota Surabaya
Skip to content
PGRI Kota Surabaya
Senin - Jum'at (9:00 AM - 5:00 PM)
subheader-pgri
Home // LKBH
Website PGRI Kota Surabaya
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) adalah bagian integral dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang memiliki mandat khusus dalam memberikan konsultasi hukum dan bantuan kepada anggota PGRI serta masyarakat umum. Fungsi utama LKBH PGRI mencakup memberikan konsultasi hukum, baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi, serta menyelenggarakan penyuluhan hukum.

LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota PGRI dalam menjalankan tugas profesinya, namun juga memberikan layanan yang sama kepada anggota non-profesi. Anggota dapat mengajukan permohonan bantuan hukum melalui ketua PGRI kabupaten, dan bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kecuali dalam kasus non-profesi dimana biaya di luar pengacara dan transportasi ditanggung oleh pelapor. Sementara itu, layanan konsultasi hukum tersedia secara cuma-cuma melalui kunjungan langsung ke kantor LKBH PGRI, melalui telepon, atau surat. Penyuluhan hukum juga diselenggarakan secara cuma-cuma.

Tujuan utama pembentukan LKBH PGRI adalah untuk melindungi, membina, dan membantu para guru dalam menangani masalah hukum, dengan harapan dapat mengurangi intervensi dari pihak lain, baik pemerintah maupun kelompok lainnya.

Visi LKBH PGRI adalah menjadi satu-satunya lembaga hukum yang terakreditasi secara nasional, dengan fokus utama memberikan perlindungan hukum kepada guru-guru dalam menjalankan tugas pendidikan mereka, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat umum.

Untuk mencapai visi tersebut, LKBH PGRI memiliki beberapa misi, antara lain:

  1. Melakukan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi anggota PGRI dan masyarakat umum.
  2. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota PGRI dan masyarakat umum yang membutuhkan.
  3. Berperan aktif dalam memajukan dan menegakkan hukum sesuai dengan perkembangan hukum nasional.